Berdiri sebagai unit tanggap bencana dan aksi sosial berbasis kemasjidan di bawah naungan Komunitas Masyarakat Muslim Banyumas (MMB) sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan tak lama setelah musibah tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004
Perjalanan LAZNAS Al-Irsyad Purwokerto
Dalam Mengemban Amanah Umat
Mengalami regenerasi kepengurusan dan bertransformasi menjadi LAZIS Mafaza Peduli Ummat. Fokus lembaga mulai diperluas dari aksi sosial umum ke gerakan dakwah dan pemberdayaan yang lebih sistematis berbasis masjid Fatimatuzzahro Purwokerto
Berubah nama menjadi LAZ Al-Irsyad Al-Islamiyyah Purwokerto. Perubahan ini dilakukan untuk mematuhi regulasi Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang mewajibkan penamaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) selaras dengan nama yayasan induknya.
Secara resmi mendapatkan pengukuhan hukum sebagai LAZ tingkat Kabupaten berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor 4132/KW.11.7/4/BA.03.2/06/2017. Pada akhir tahun, Muktamar Al-Irsyad ke-40 di Bogor memberikan mandat untuk memperluas gerakan ke tingkat nasional.
Bulan April dilakukan soft launching LAZNAS Al-Irsyad di Masjid Abu Bakar Shidiq, Cawang, Jakarta sebagai langkah awal perluasan nasional.
Resmi ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat nasional melalui SK Menteri Agama Nomor 949 Tahun 2020 setelah mendapat rekomendasi BAZNAS RI.
Konsistensi Capaian: Audit keuangan meraih predikat WTP Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut untuk tahun buku 2022, 2023, dan 2024 dan saat ini tengah menunggu hasil audit tahun 2025
Pada Akhir tahun 2025 LAZNAS Al Irsyad menjalani Audit Syariah, Kementerian Agama menilai pengelolaan LAZNAS Al Irsyad berada pada kategori “Transparan” untuk indeks transparansi dengan nilai 81,50 , dan untuk Indeks Kepatuhan Syariahnya kategori “Baik” dengan nilai 78,27
Penguatan kelembagaan berlanjut melalui perpanjangan izin operasional nasional lewat SK Menteri Agama Nomor 192 Tahun 2026. Dalam struktur organisasi yang dikembangkan, Jakarta berperan sebagai pusat koordinasi dan kebijakan nasional, sedangkan Purwokerto ditetapkan sebagai Cabang Utama yang meneruskan semangat awal gerakan sekaligus menjalankan peran strategis dalam penghimpunan dan pelaksanaan program

Mengenal Lebih Dekat
Semua yang ingin Anda ketahui tentang LAZNAS Al-Irsyad Purwokerto
Perjalanan LAZNAS Al-Irsyad Purwokerto berawal dari gerakan kepedulian sosial di kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang dikenal dengan nama LAZIS Mafaza Peduli Ummat, dengan didukung oleh kepercayaan masyarakat, lembaga berbasis masjid Fatimatuzzahro Purwokerto, aktif menjalankan berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, seperti santunan bagi lansia, janda dhuafa, serta bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pada tahun 2017, seiring dengan penataan kelembagaan dan penyesuaian terhadap regulasi zakat nasional, LAZIS Mafaza bertransformasi menjadi LAZ Al-Irsyad Al-Islamiyyah Purwokerto. hingga memperoleh izin operasional sebagai LAZ tingkat kabupaten dari Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah. Perjalanan kemudian berkembang ke tingkat nasional. Melalui Muktamar Al-Irsyad Al-Islamiyyah ke-40 di Bogor pada akhir 2017, Pimpinan Pusat Al-Irsyad memberikan mandat untuk mengembangkan gerakan filantropi di tingkat nasional. Langkah ini ditandai dengan peluncuran awal LAZNAS Al-Irsyad di Masjid Abu Bakar Shidiq, Cawang, Jakarta, pada April 2018. Komitmen dalam memperkuat tata kelola kelembagaan mengantarkan LAZNAS Al-Irsyad memperoleh rekomendasi BAZNAS RI dan penetapan melalui SK Menteri Agama Nomor 949 Tahun 2020 sebagai Lembaga Amil Zakat resmi tingkat nasional.
Memasuki tahun 2026, penguatan kelembagaan berlanjut melalui perpanjangan izin operasional berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 192 Tahun 2026. Dalam struktur organisasi yang dikembangkan, Jakarta berperan sebagai pusat koordinasi dan kebijakan nasional, sedangkan Purwokerto ditetapkan sebagai Cabang Utama yang meneruskan semangat awal gerakan sekaligus menjalankan peran strategis dalam penghimpunan dan pelaksanaan program.
Dari gerakan lokal hingga menjadi lembaga berskala nasional, perjalanan LAZNAS Al-Irsyad Al-Islamiyyah mencerminkan komitmen untuk menjaga amanah, memperkuat profesionalisme, dan memperluas manfaat zakat, infak, serta sedekah bagi masyarakat. Berawal dari Purwokerto, tumbuh untuk umat, dan terus melangkah menghadirkan kebermanfaatan yang lebih luas.
“Menjadi Lembaga Amil Zakat yang maju, bersahabat, dan bermartabat dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk mewujudkan keberdayaan umat.”
5. Menghadirkan program-program pendayagunaan
LAZNAS Al Irsyad memiliki legitimasi penuh melalui aspek legal formal berikut:
1. SK Menteri Agama RI No. 192 Tahun 2026: Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Amil Zakat Skala Nasional (setelah sebelumnya ditetapkan melalui SK Menteri Agama No. 949 Tahun 2020)
2. Rekomendasi BAZNAS RI: Rekomendasi Resmi Badan Amil Zakat Nasional untuk Operasional Skala Nasional
3. SK Kakanwil Kemenag Prov. Jateng No. 4132/KW.11.7/4/BA.03.2/06/2017: Pengukuhan Legalitas Awal Pengelolaan Zakat Tingkat Kabupaten
4. SK Kemenkumham & Badan Hukum Induk: Legalitas kelembagaan selaras dengan naungan perkumpulan/yayasan pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah
Legalitas ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah secara amanah, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
LAZNAS Al Irsyad Purwokerto merupakan cabang Lembaga Filantropi Profesional tingkat nasional yang berfokus pada gerakan kebaikan untuk mewujudkan Indonesia Bermartabat. Berakar dari gerakan sosial kemasjidan sejak tahun 2004/2005 yang bertransformasi dari LAZIS Mafaza hingga resmi dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, kami terus berinovasi untuk memberikan dampak maksimal. Melalui Rencana Strategis (Renstra) yang berlandaskan pilar Berdaya, Mandiri, Tangguh, dan Bersahabat, kami hadir untuk memaksimalkan potensi ZISWAF secara terukur dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk meluaskan manfaat dan menjadi mitra terbaik dalam menghadirkan solusi nyata atas kemiskinan, pendidikan, dan keterdesakan sosial, demi mengantarkan bangsa Indonesia menuju masa depan yang bermartabat.

Struktur LAZNAS Al-Irsyad Purwokerto
1. Membangun sistem manajemen modern didukung oleh Amil yang profesional berbasi teknologi
2. Memperkuat penghimpunan Zakat, Infak, Sedekah melalui penguatan literasi dan pengetahuan Amil serta masyarakat luas tentang zakat, infak dan sedekah
3. Membangun kemitraan setara dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menguatkan ekosistem zakat
4. Menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas Amil muzaki dan penerima manfaat
5. Menghadirkan program-program pendayagunaan
Pilar Kelembagaan
1. Penguatan Manajemen Organisasi
a. Struktur Organisasi yang Jelas
b. Sumber Daya Manusia (SDM) yang Berkualitas
c. Standar Operasional Prosedur (SOP)
2. Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
a. Sistem Akuntansi yang Baik
b. Audit Internal dan Eksternal
c. Penerbitan Laporan Keuangan
3. Pengembangan Program Pendistribusian yang Tepat Sasaran
a. Identifikasi Mustahik yang Akurat
b. Program Berkelanjutan
c. Kolaborasi dengan Pemerintah dan Lembaga Lain
4. Pendekatan Teknologi untuk Efisiensi
a. Sistem Pengumpulan Zakat Digital
b. Pemantauan dan Evaluasi Berbasis Data
c. Pemasaran dan Komunikasi Digital
5. Peningkatan Sinergi dan Kolaborasi
a. Kolaborasi dengan Sektor Swasta dan Masyarakat
b. Kerjasama dengan Lembaga Internasional
6. Pendidikan dan Sosialisasi Zakat
a. Pendidikan Zakat kepada Masyarakat
b. Sosialisasi dan Kampanye Zakat
7. Inovasi dalam Pengumpulan Zakat
a. Zakat Profesional dan Digital
b. Sistem Donasi Berkelanjutan

